Tentang






Satu Data Kementerian Agama RI adalah sebuah upaya untuk mendorong pengambilan kebijakan berdasarkan data. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan pemenuhan atas data yang akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi, mudah diakses dan dapat dibagipakaikan kembali oleh pengguna data.

Prinsip-prinsip dasar dari Satu Data Kementerian Agama RI adalah Satu Standar Data, Satu Metadata Baku, Interoperabilitas Data, dan Referensi Data. Dengan demikian, pemanfaatan data Kementerian Agama RI tidak hanya terbatas pada penggunaan secara internal antar instansi, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data publik bagi masyarakat.

Melalui Kebijakan Satu Data Kementerian Agama RI, Biro Humas, Data dan Inforamasi bersama seluruh Unit Kerja pengelola data berupaya penuh untuk melakukan pembenahan atas tata kelola data Kementerian Agama RI. Satu Data menggunakan prinsip data terbuka dalam merilis data. Data terbuka adalah data yang dapat diakses, digunakan kembali, dan didistribusikan ulang oleh siapa saja. Dengan demikian, data harus dapat diunduh dalam format terbuka (contoh: csv, xls, xml, JSON), dapat dibaca oleh perangkat lunak (software), dan pengguna dilindungi dasar hukum untuk menggunakan ulang data tersebut. Prinsip data terbuka akan memudahkan masyarakat untuk mengetahui data Kementerian Agama RI secara transparan.

Data.kemenag.go.id adalah portal resmi Satu Data Kementerian Agama RI sebagai wujud operasionalisasi rilis dan pemanfaatan data terbuka, yang tidak terbatas pada Satuan Kerja di bawah Kementerian Agama RI saja, namun juga semua stakeholder data terkait.